Seorang pemuda yang bernama Akri telah melakukan tindak keji dengan membunuh dan memperkosa seorang gadis pelajar SMK yang masih belajar di salah satu sekolah menengah kejuruan di Manembo Nembo Bitung, Sulawesi Utara. Gadis tersebut berinisial MI dan kejadian tersebut terjadi di salah satu kos-kosan. Pelaku melakukan aksi bejatnya karena terpancing oleh nafsu setelah mengintip korban sehari sebelumnya.
Tim Satuan Reserse Kriminal Polres Bitung akhirnya berhasil menangkap pelaku yang juga merupakan tetangga korban, setelah dua pekan berlalu. Dalam proses penangkapan tersebut, pelaku sempat melakukan perlawanan dan akhirnya terpaksa dilumpuhkan.
Kapolres Bitung, AKBP Albert Zai, menerangkan bahwa pelaku sempat mengintip korban dari atas atap kamar korban yang bolong selama dua jam. Rasa terangsang yang dirasakan pelaku saat mengintip korban telah mendorongnya untuk melakukan aksi kejahatannya keesokan harinya.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Bitung dan dijerat dengan Pasal 15 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang kekerasan seksual yang mengancam dengan hukuman 17 tahun penjara. Selain itu, pelaku juga dihadapkan dengan Pasal 338 tentang pembunuhan dengan ancaman pidana 15 tahun penjara juncto pencurian kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.