Tampang

Seluruh PNS & PPPK Wajib Tahu! BKN Segera Terbitkan Peraturan Terbaru di Pekan Ini

27 Mei 2025 11:00 wib. 102
0 0
Seluruh PNS & PPPK Wajib Tahu! BKN Segera Terbitkan Peraturan Terbaru di Pekan Ini

Tampang.com | Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif Fakrulloh, mengumumkan bahwa pada pekan ini, ia akan menandatangani peraturan baru yang mengatur mengenai kenaikan pangkat bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Peraturan ini diharapkan akan diberlakukan secara resmi di pekan berikutnya. Dalam konteks ini, ASN mencakup dua kategori utama, yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Dalam pernyataannya, Prof Zudan menekankan bahwa kenaikan pangkat ASN nantinya tidak boleh melebihi pangkat atasan langsungnya. Ini menunjukkan upaya BKN untuk menegakkan aturan dan sistem hierarki yang lebih ketat dalam manajemen ASN. Pernyataan ini disampaikan saat acara puncak peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-77 BKN, yang berlangsung pada Minggu, 25 Mei 2025. Acara tersebut dihadiri oleh keluarga besar BKN, serta para mantan Kepala BKN yang telah menjabat sebelumnya.

Peringatan tahun ini mengusung tema “BKN Bersama ASN Mewujudkan Asta Cipta”, yang mencerminkan semangat BKN untuk berkontribusi dalam mendukung pembangunan nasional. Tema ini juga menunjukkan visi BKN untuk memperkuat sistem merit, memperluas digitalisasi dalam layanan kepegawaian, serta mengembangkan manajemen talenta nasional yang handal.

Dalam sambutannya, Kepala BKN Prof Zudan Arif menyampaikan pentingnya transformasi dalam tata kelola ASN. Ia mengibaratkan proses ini seperti menempati bangunan ke-77 dalam perjalanan panjang pembangunan birokrasi. Namun, ia juga mengingatkan kita untuk tidak melupakan fondasi yang telah dibangun sebelumnya, yaitu dari bangunan pertama hingga ke-76. Hal tersebut menunjukkan pentingnya menghargai proses dan pencapaian yang telah diraih.

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Dampak PPN 12% ke Rakyat, Positif atau Negatif?