Akhir-akhir ini, Gunung Merapi menjadi sorotan setelah beberapa pendaki nekat melakukan pendakian meskipun status gunung tersebut masih berada di Level III atau siaga. Hal ini terjadi pada awal pekan ini, di mana empat pria yang berasal dari Magelang, Ambarawa, Sragen, dan Bantul Yogyakarta berupaya mencapai puncak gunung aktif itu pada tanggal 8 dan 15 Juni 2025. Setelah dilakukan penyelidikan, identitas keempat pendaki ini berhasil diungkap oleh Balai Taman Nasional Gunung Merapi (TNGM) melalui penggunaan media sosial sebagai salah satu alat untuk mengumpulkan informasi.
Setelah memanggil dan menginterogasi para pendaki di tanggal 17 Juni 2025, TNGM mengumumkan bahwa mereka akan memberikan sanksi berbeda dibandingkan dengan kasus pendakian ilegal yang terjadi sebelumnya pada bulan April di tahun yang sama. Dalam upaya untuk mendidik dan mencegah tindakan serupa di masa mendatang, keempat pendaki tersebut dikenakan sanksi berupa kewajiban untuk membersihkan obyek wisata alam Kalitalang yang berada di Klaten, Jawa Tengah selama jangka waktu tiga bulan. Kepala Balai TNGM, Muhammad Wahyudi, menegaskan pentingnya unsur edukasi dalam setiap sanksi yang diterapkan agar dapat memberikan efek jera.