"Demi menjaga kelangsungan siaga di pos-pos pemadam kebakaran, kami harus mengatur pembagian cuti dengan baik. Setiap sudin akan memastikan siapa yang boleh mengambil cuti dan siapa yang harus tetap bertugas. Poin utamanya adalah memastikan kesiapan operasional di seluruh pos pemadam," lanjut Satriadi.
Sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi dan kerja keras para petugas damkar, Satriadi menekankan bahwa mereka akan mendapatkan kenaikan gaji tahun ini. Berbeda dengan tahun sebelumnya yang berkisar pada Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta sebesar Rp 5,3 juta, kini para petugas damkar mendapatkan gaji yang lebih tinggi, yaitu Rp 6,4 juta.
“Ini adalah bentuk penghargaan bagi petugas yang terus berada dalam kondisi siaga. Mereka menjalani pekerjaan ini dengan risiko yang cukup tinggi dan ancaman terhadap keselamatan jiwa," ungkapnya. Kenaikan ini diharapkan bisa menjadi motivasi bagi para petugas untuk terus memberikan yang terbaik bagi masyarakat.
Kenaikan gaji ini berlaku untuk sekitar 1.700 anggota damkar yang berstatus Pekerja Jasa Lainnya (PJLP), sementara bagi pegawai yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) tetap mengikuti aturan yang berlaku tanpa perubahan. "Kenaikan gaji ini hanya untuk yang berstatus PJLP. Untuk ASN, mereka mengikuti ketentuan yang sudah ada," jelas Satriadi.