Tampang

Penolakan Praperadilan Hasto Kristiyanto oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

13 Feb 2025 20:44 wib. 66
0 0
Penolakan Praperadilan Hasto Kristiyanto oleh Pengadilan
Sumber foto: google

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) baru saja menggelar sidang untuk menyelesaikan gugatan praperadilan yang diajukan oleh Hasto Kristiyanto, Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kasus ini mencuat ke publik dengan terkait penetapan Hasto sebagai tersangka dalam dua kasus serius, yakni dugaan korupsi dan juga perintangan penyidikan terhadap buronan Harun Masiku, yang menjadi sorotan media.

Dalam sidang yang berlangsung, Hakim Tunggal Djuyamto menyatakan putusannya dengan tegas: "Praperadilan pemohon tidak diterima." Pernyataan ini disampaikan di ruang sidang PN Jakarta Selatan pada hari Kamis, 13 Februari 2025.

Proses gugatan ini dimulai pada Rabu, 5 Februari 2025. Tim hukum yang mewakili Hasto dalam penanganan perkara ini mengklaim bahwa penetapan tersangka oleh KPK tidak sah. Maqdir Ismail, salah satu kuasa hukum Hasto, membacakan pernyataan yang menyatakan bahwa tindakan KPK dalam menetapkan klien mereka sebagai tersangka adalah sewenang-wenang dan melanggar prosedur hukum yang berlaku. Mereka meminta hakim untuk menyatakan bahwa penetapan tersebut batal demi hukum.

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

Game Online Terfavorit 2023
0 Suka, 0 Komentar, 16 Nov 2023

POLLING

Dampak PPN 12% ke Rakyat, Positif atau Negatif?