Dalam proses pidananya, KPK telah menetapkan 15 orang sebagai tersangka karena diduga mengumpulkan uang pungli dari para tahanan korupsi senilai mencapai Rp 6,3 miliar sejak 2019 sampai 2023. Uang hasil pungli tersebut dibagi-bagikan dalam jumlah yang berbeda sesuai jabatan mereka, termasuk kepada eks Kepala Rutan, Achmad Fauzi, dan Ristanta. Menurut KPK, keterlibatan mereka telah melanggar Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ini merupakan bukti bahwa KPK tidak hanya fokus pada tindakan disiplin terhadap pegawai yang terlibat, tetapi juga menindak tegas pelaku korupsi yang merugikan masyarakat.
Selain menindak tegas 66 pegawai yang terlibat dalam pungli di Rutan, KPK juga mengungkap praktik korupsi dalam bentuk penerimaan suap yang merugikan negara. Ini menunjukkan komitmen KPK dalam memberantas korupsi di segala bentuknya. Tindakan KPK ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan memberikan sinyal kuat kepada pihak-pihak yang berpotensi melakukan tindakan korupsi bahwa mereka akan dihadapi konsekuensi hukum yang berat.
Sebagai sebuah lembaga pemberantas korupsi, KPK memiliki peran strategis dalam menjaga integritas dan profesionalisme dalam penegakan hukum. Keputusan tegas KPK dalam memecat 66 pegawai yang terlibat dalam pungli di Rutan merupakan bentuk komitmen KPK dalam memberantas korupsi, sekaligus menjadi momentum penting dalam upaya menciptakan tatanan hukum yang bersih dan berkeadilan di Indonesia.