Dari 93 pegawai yang terlibat dan telah disidang etik oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK, 15 di antaranya tengah menjalani proses hukum pidana karena menjadi tersangka menerima suap. Proses disiplin pada 12 orang lainnya belum dapat dilakukan karena mereka melakukan pungli sebelum Dewas KPK dibentuk. Saat ini, mereka tengah dikonsultasikan dengan lembaga lain Badan Kepegawaian Negara (BKN). Ini menunjukkan bahwa KPK tidak hanya melakukan tindakan disiplin, tetapi juga memastikan proses hukum pidana dilakukan secara adil dan tegas.
Dalam proses pidananya, KPK telah menetapkan 15 orang sebagai tersangka karena diduga mengumpulkan uang pungli dari para tahanan korupsi senilai mencapai Rp 6,3 miliar sejak 2019 sampai 2023. Uang hasil pungli tersebut dibagi-bagikan dalam jumlah yang berbeda sesuai jabatan mereka, termasuk kepada eks Kepala Rutan, Achmad Fauzi, dan Ristanta. Menurut KPK, keterlibatan mereka telah melanggar Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ini merupakan bukti bahwa KPK tidak hanya fokus pada tindakan disiplin terhadap pegawai yang terlibat, tetapi juga menindak tegas pelaku korupsi yang merugikan masyarakat.