Tampang

Terdakwa Penanaman Ganja Gunung Semeru Tetap Dihukum 20 Tahun Penjara

30 Jun 2025 13:50 wib. 23
0 0
Terdakwa Penanaman Ganja Gunung Semeru Tetap Dihukum 20 Tahun Penjara
Sumber foto: Google

Pengadilan Tinggi Surabaya menjelaskan bahwa hukuman 20 tahun penjara yang dijatuhkan kepada Bambang lebih berat dari tuntutan jaksa, yang sebelumnya hanya meminta hukuman 11 tahun penjara. Hal ini menunjukkan betapa seriusnya pengadilan dalam menangani kasus narkoba, terutama yang melibatkan angka penanaman ganja dalam jumlah besar di kawasan yang seharusnya dijaga kelestariannya.

Keputusan pengadilan ini dikhawatirkan akan berdampak pada upaya pemberantasan narkoba di daerah, terutama di wilayah sekeliling Gunung Semeru yang merupakan kawasan wisata dan pariwisata yang diandalkan oleh masyarakat setempat. Banyak pihak menilai, penangkapan dan hukuman berat bagi para pelaku kejahatan narkoba merupakan langkah penting untuk mencegah peredaran barang haram ini semakin meluas.

Kini, kuasa hukum Bambang bersiap untuk melanjutkan proses hukum dengan mengajukan kasasi. Dalam upaya banding Bambang tersebut, mereka berharap untuk mendapatkan keringanan hukuman, meskipun dengan vonis yang telah dijatuhkan, tantangan yang mereka hadapi terbilang berat. Terlebih lagi, dengan sikap tegas pengadilan terhadap kasus narkoba, peluang untuk mendapatkan keringanan hukuman semakin kecil.

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Dampak PPN 12% ke Rakyat, Positif atau Negatif?