Tampang

Tendang Alat Kelamin Pelatih Perempuan, Guru Renang di Asahan Terancam 32 Bulan Penjara

7 Agu 2024 14:38 wib. 717
0 0
Tendang Alat Kelamin Pelatih Perempuan, Guru Renang di Asahan Terancam 32 Bulan Penjara
Sumber foto: Google

Pelaku akan dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHPidana yang memiliki ancaman hukuman maksimal 32 bulan penjara, sesuai dengan konsep hukuman yang berlaku di Indonesia. Insiden ini telah menimbulkan kehebohan di tengah masyarakat dan menimbulkan keprihatinan terhadap tindakan kekerasan yang tidak dapat diterima di dunia renang, yang notabene harus menjadi tempat untuk menciptakan suasana yang aman dan nyaman bagi semua pihak.

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

Sering Lupa? Ikuti 5 Tips Ini!
0 Suka, 0 Komentar, 12 Apr 2017

POLLING

Apakah Indonesia Menuju Indonesia Emas atau Cemas? Dengan program pendidikan rakyat seperti sekarang.