Pelaku akan dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHPidana yang memiliki ancaman hukuman maksimal 32 bulan penjara, sesuai dengan konsep hukuman yang berlaku di Indonesia. Insiden ini telah menimbulkan kehebohan di tengah masyarakat dan menimbulkan keprihatinan terhadap tindakan kekerasan yang tidak dapat diterima di dunia renang, yang notabene harus menjadi tempat untuk menciptakan suasana yang aman dan nyaman bagi semua pihak.