“Buruknya perencanaan, transparansi yang lemah, akuntabilitas yang tidak memadai, serta rendahnya keterlibatan publik mencerminkan tata kelola yang buruk,” ungkap Eva. Ia juga menegaskan bahwa tata kelola yang tidak baik pada program MBG ini sangat rentan terhadap potensi terjadi korupsi, penyalahgunaan wewenang, serta penggunaan anggaran publik yang tidak tepat sasaran.
Sementara itu, Kepala Badan Gizi Nasional, Dadan Hindayana, belum memberikan respon terhadap pertanyaan yang diajukan melalui WhatsApp terkait hasil sigi implementasi MBG yang dilakukan oleh ICW. Dalam wawancara yang diterbitkan oleh Tempo pada 20 April 2025, Dadan menjelaskan bahwa saat ini terdapat 1.072 satuan layanan pemenuhan gizi atau dapur yang tersebar di 38 provinsi, dan ia menyatakan, “Secara umum, pelaksanaan program ini berjalan baik.”