Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah mengumumkan kebijakan menarik yang akan memberikan tarif khusus sebesar Rp 1 untuk layanan angkutan umum seperti MRT (Mass Rapid Transit), LRT (Light Rapid Transit), dan TransJakarta. Kebijakan ini diluncurkan dalam rangka merayakan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-498 Kota Jakarta yang jatuh pada tanggal 22 Juni 2025.
Tarif spesial tersebut akan berlaku selama 24 jam penuh pada hari tersebut, mulai dari pukul 00.00 hingga 23.59 WIB. Ini adalah langkah yang sangat positif untuk mendukung mobilitas warga Jakarta, terutama selama perayaan malam puncak HUT Jakarta. Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo, menyatakan bahwa inisiatif ini bertujuan untuk menggugah semangat perayaan sekaligus memberikan kemudahan akses transportasi bagi masyarakat.
Sebagai bagian dari perayaan ini, Dishub DKI Jakarta juga akan memanjangkan jam operasional layanan angkutan umum. Rute-rute tertentu pada TransJakarta akan diperpanjang jam operasionalnya hingga pukul 01.00 WIB pada dini hari 23 Juni 2025. Sementara itu, MRT Jakarta akan beroperasi lebih awal dan lebih lama pada hari itu, dimulai dari pukul 05.00 WIB hingga pukul 01.00 WIB pada hari berikutnya.