Tampang

Tak Lagi 17 Tahun, Ini Syarat Umur Minimal Membuat SIM Baru 2024

19 Mei 2024 17:17 wib. 281
0 0
Syarat Baru Pembuatan SIM
Sumber foto: Facebook Raka dan Merry Yustiana

Terakhir, SIM D merupakan kategori SIM khusus untuk pengendara dengan disabilitas. SIM D setara dengan SIM C, sementara SIM DI setara dengan SIM A.

Untuk setiap kategori SIM yang disebutkan di atas, terdapat batasan usia atau umur minimal yang berbeda, sesuai dengan Pasal 8 Peraturan Polisi Nomor 5 Tahun 2021:

1. SIM A, SIM C, SIM D, dan SIM DI memiliki batasan usia minimal 17 tahun.
2. SIM C memiliki batasan usia minimal 18 tahun.
3. SIM CII memiliki batasan usia minimal 19 tahun.
4. SIM A Umum dan SIM BI memiliki batasan usia minimal 20 tahun.
5. SIM BII memiliki batasan usia minimal 21 tahun.
6. SIM BI Umum memiliki batasan usia minimal 22 tahun.
7. SIM BII Umum memiliki batasan usia minimal 23 tahun.

Hal ini menunjukkan bahwa batasan usia minimal untuk memperoleh SIM saat ini telah mengalami perubahan. Selain batasan usia tersebut, pelamar juga harus memenuhi persyaratan lain seperti lulus tes kesehatan dan praktik mengemudi untuk dapat memperoleh SIM.

<12>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

mocha
0 Suka, 0 Komentar, 24 Jun 2024

POLLING

Apakah Anda Setuju dengan TAPERA? Semua Pekerja di Indonesia, Gajinya dipotong 3%