Menurut kesaksiannya, Firjan kemudian dijelaskan bahwa iuran bulanan sebesar Rp20 juta tersebut wajib, digunakan untuk petugas rutan, dan merupakan aturan yang sudah turun-temurun. Firjan mengakui bahwa awalnya ia merasa bingung dan meminta waktu untuk memikirkannya. Setelah itu, ia menghubungi pengacaranya melalui handphone milik Juli Amar, dan menyerahkan nomor rekening yang ia terima dari Juli Amar.
Dalam kesaksiannya, Firjan juga menyebutkan bahwa terdapat ancaman bagi tahanan yang enggan membayar 'setoran' bulanan. Ancaman tersebut berupa larangan berkeliaran dan terus menerus bekerja, serta tidak mendapatkan akses terhadap fasilitas di dalam rutan. Firjan menegaskan bahwa hal tersebut disampaikan secara langsung oleh Yoory dan Juli kepada dirinya.
Kasus ini memunculkan kekhawatiran akan adanya praktik pungutan liar di dalam rutan KPK, yang seharusnya menjadi lembaga yang menegakkan hukum dan memberikan perlindungan bagi para tahanan, serta anggota lembaga penegak hukum. Selain itu, hal ini juga menggambarkan adanya potensi penyalahgunaan kekuasaan di dalam rutan tersebut.