Jakarta, Tampang.com – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) menegaskan bahwa syarat batas usia dalam rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tetap diberlakukan. Penegasan ini disampaikan meskipun Kementerian Ketenagakerjaan telah mengeluarkan Surat Edaran yang melarang diskriminasi usia dalam rekrutmen tenaga kerja secara umum.
Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Kemenpan RB, Mohammad Averrouce, menyatakan bahwa ketentuan syarat usia dalam rekrutmen CPNS sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan. “Saat ini, untuk mengikuti seleksi CPNS, pelamar harus memenuhi persyaratan-persyaratan yang telah diatur dalam perundangan, termasuk harus memenuhi syarat batas usia maksimal, yaitu secara umum 35 tahun,” kata Averrouce kepada Kompas.com, Sabtu (31/5/2025).
Averrouce menjelaskan, syarat usia tersebut tetap diterapkan karena alasan produktivitas. Harapannya, CPNS yang direkrut dapat memberikan kontribusi maksimal saat sudah bekerja sebagai abdi negara. “Ketentuan tersebut berkaitan dengan aspek produktivitas dan proyeksi masa bekerja yang memadai untuk menjalankan tugas dan berkontribusi secara maksimal dalam melaksanakan pembangunan dan pelayanan publik secara profesional,” ujarnya.