Tampang

Syarat Batas Usia Rekrutmen CPNS Tetap Berlaku, Ada Pengecualian untuk Jabatan Tertentu

1 Jun 2025 10:16 wib. 85
0 0
Ilustrasi CPNS. Gaji CPNS 2025. Berapa gaji CPNS 2025. Gaji CPNS 2025 sesuai golongan.(Shutterstock)
Sumber foto: Google

Namun demikian, Kementerian PANRB tetap memastikan ketersediaan posisi CPNS untuk jabatan tertentu yang bisa dilamar hingga usia 40 tahun. Averrouce menyebutkan beberapa posisi CPNS dengan batas usia maksimal yang lebih panjang ini, antara lain dokter spesialis, dosen dengan kualifikasi S3, peneliti, dan perekayasa. “Merujuk pada Keppres No. 17/2019, beberapa jabatan tersebut seperti Dokter Spesialis, Dosen dengan kualifikasi S3, Peneliti, dan Perekayasa,” kata Averrouce. “Beberapa pengecualian tetap kita berlakukan, khususnya untuk jabatan-jabatan tertentu yang memungkinkan pelamar CPNS sampai dengan batas usia maksimal mencapai 40 tahun,” tambahnya.

Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/V/2025 tentang Larangan Diskriminasi dalam Proses Rekrutmen Tenaga Kerja. Kebijakan ini diambil sejalan dengan langkah pemerintah untuk membuka lebih banyak akses pekerjaan bagi masyarakat, termasuk kelompok usia yang selama ini sering terdiskriminasi dalam proses rekrutmen. SE ini diterbitkan sebagai respons atas banyaknya aduan masyarakat terkait batasan usia dalam lowongan pekerjaan yang dinilai tidak rasional. Tujuan SE ini adalah mendorong perusahaan-perusahaan, baik swasta maupun BUMN, untuk memberikan kesempatan kerja yang lebih inklusif, sehingga masyarakat usia produktif yang lebih tua tetap bisa berkontribusi dan memenuhi kebutuhan hidupnya. Kebijakan pembatasan usia yang lebih fleksibel ini diharapkan dapat menjadi pintu masuk bagi upaya yang lebih luas dalam menciptakan pasar tenaga kerja yang adil dan tidak diskriminatif.

<12>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

iphone
0 Suka, 0 Komentar, 29 Jun 2017

POLLING

Dampak PPN 12% ke Rakyat, Positif atau Negatif?