Kebijakan ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam meningkatkan kualitas gizi bagi masyarakat melalui program MBG, yang berfokus pada penyediaan makanan bergizi yang terjangkau dan berkualitas. Dengan syarat-syarat baru ini, diharapkan SPPG dapat lebih disiplin dan bertanggung jawab dalam menjalankan program-program terkait pemenuhan gizi masyarakat.