"THR hanya diberikan kepada honorer yang telah diangkat menjadi PPPK," jelas Anas.
Meskipun begitu, Anas juga menegaskan bahwa THR tetap akan diberikan kepada Pensiunan PNS, Pensiunan Prajurit TNI, Pensiunan Anggota Polri, dan Pensiunan Pejabat Negara, menunjukkan komitmen pemerintah untuk memberikan penghargaan kepada para pensiunan yang telah berkontribusi bagi negara.