"Dengan demikian, total anggaran THR dari APBD mencapai Rp 19 triliun," tegas Sri Mulyani.
Sementara itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menyampaikan bahwa penerima THR meliputi Pegawai Negeri Sipil (PNS), Calon PNS, serta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Namun, Anas menegaskan bahwa honorer tidak akan menerima THR.
"THR hanya diberikan kepada honorer yang telah diangkat menjadi PPPK," jelas Anas.
Meskipun begitu, Anas juga menegaskan bahwa THR tetap akan diberikan kepada Pensiunan PNS, Pensiunan Prajurit TNI, Pensiunan Anggota Polri, dan Pensiunan Pejabat Negara, menunjukkan komitmen pemerintah untuk memberikan penghargaan kepada para pensiunan yang telah berkontribusi bagi negara.