Dalam putusan MA tersebut, yang dinyatakan berhak untuk mendaftarkan Pendirian Perkumpulan PSHT adalah organ pengurus yang dipimpin oleh Muhammad Taufiq, dan berdasarkan Penetapan PTUN Jakarta Nomor 217/G/2019/PTUN.JKT tanggal 26 Februari 2024, SK Menkumham Nomor AHU0010185.AH.01.07 Tahun 2019 tanggal 26 September 2019 dengan Ketua Umum Pengurusnya adalah Muhammad Taufiq telah dinyatakan berlaku kembali.
Dari berbagai fakta dan penetapan hukum tersebut, dapat ditegaskan bahwa PSHT yang berada di bawah kepemimpinan Muhammad Taufiq telah lahir secara sah dan diakui secara hukum. Seluruh tindakan yang diambil oleh PSHT, termasuk dalam mengecam aksi kekerasan atau premanisme, dilakukan sebagai wujud tanggung jawab dan keseriusan organisasi dalam menjaga nilai-nilai luhur dan kewibawaan di masyarakat.