Motor hasil curian dijual kepada penadah yang kini masuk dalam daftar pencarian orang, dengan inisial GG dan AY. Dalam kasus ini, pihak kepolisian berhasil mengamankan 15 unit motor hasil curian berbagai merk yang telah dijual kepada pembeli."Beberapa barang bukti lainnya masih belum ditemukan karena sudah dipindahkan ke luar wilayah oleh penadah," ungkapnya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang mengancam dengan hukuman 7 tahun penjara. Sementara itu, kepolisian terus melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya yang masih buron."Warga yang merasa kehilangan motor diminta untuk datang ke Polsek Babakan Madang membawa bukti kepemilikan motor agar dapat dicocokkan dengan surat-surat. Apabila cocok, motor tersebut dapat diambil tanpa biaya," pungkasnya.