Sidang pembacaan putusan untuk kasus pembunuhan yang melibatkan anak berinisial MAS yang masih berusia 14 tahun telah dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam insiden yang menghebohkan ini, MAS diduga telah mengakhiri hidup ayahnya, yang dikenal dengan inisial APW (40 tahun), serta neneknya, RM (69 tahun). Tak hanya itu, dia juga diduga melukai ibunya, AP, yang berusia 40 tahun. Peristiwa menyedihkan ini terjadi di Perumahan Bona Indah, Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan, pada tanggal 30 November 2024, sekitar pukul 01.00 WIB.
Juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rio Barten Pasaribu, mengkonfirmasi bahwa sidang putusan tersebut terbuka untuk umum, memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyaksikan jalannya proses hukum. Rio kemudian menambahkan bahwa meskipun sidang ini diadakan terbuka, terdapat batasan tertentu dalam pemberitaan mengenai perkara-perkara yang melibatkan anak.