Jaksa juga mendakwa Yaqut memperkaya diri sebesar US$271.500 atau sekitar Rp4,83 miliar. Yaqut membantah tuduhan tersebut dan menyatakan tidak pernah menerima fee.
Saat ditahan KPK pada Maret 2026, Yaqut juga menyatakan dirinya tidak menerima uang dalam perkara tersebut. (Antara News Bengkulu)
Saksi Sebut Tidak Ada Fee ke Yaqut
Persidangan kemudian memasuki bagian yang krusial ketika para saksi memberikan keterangan mengenai aliran uang.
Bekas Kepala Subdirektorat Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus Kementerian Agama, Rizky Fisa Abadi, mengakui adanya fee percepatan keberangkatan pada 2023.
Jumlah uang yang disebut dalam persidangan mencapai US$905.000.
Namun, Rizky mengatakan uang tersebut tidak mengalir kepada Yaqut.
Menurut keterangannya, uang dibagi antara dirinya, Ridwan Kurniawan, dan Abdul Muhyi. Masing-masing disebut mendapatkan US$181.000. Rizky juga mengaku memperoleh bagian lain yang kemudian digunakan untuk membeli sejumlah aset.
Saksi lainnya, M Agus Syafii, juga mengatakan tidak mengetahui adanya aliran dana kepada Yaqut.
Ia bahkan menyebut Yaqut tidak terlibat secara langsung dalam pengaturan teknis kuota haji.
Kesaksian itu menjadi bagian penting dalam persidangan karena berbeda dengan uraian dalam dakwaan jaksa yang mengaitkan Yaqut dengan penerimaan fee.
Muncul Catatan Jatah “Para Gus”
Perhatian persidangan kemudian tertuju pada kesaksian bekas pegawai honorer Kementerian Agama, Ridwan Kurniawan.
Dalam persidangan, jaksa membacakan catatan mengenai estimasi pembagian kuota tambahan.
Catatan tersebut memuat sejumlah istilah, antara lain:
“Subdit” 1.500 kuota, Rizky Fisa 500, Maktour 1.000, BIN 200, DPR 200, “Para Gus” 200, dan NU 500.
Ridwan membenarkan keberadaan catatan tersebut, meskipun ia menyatakan angka-angka itu masih bersifat estimasi.
Saat jaksa menanyakan istilah “Para Gus”, Ridwan mengatakan bahwa yang ia dengar adalah “Gus Men, Gus Alex, dan Gus Bowo”.
Gus Men merujuk kepada Yaqut Cholil Qoumas, sementara Gus Alex dan Gus Bowo merupakan staf khusus menteri pada saat itu.
Namun, Ridwan juga memberikan keterangan berbeda dibandingkan isi BAP.
Dalam BAP, ia disebut mengaitkan pembagian fee dengan Yaqut. Akan tetapi di persidangan, Ridwan membantah pernah menyebut nama Yaqut sebagai penerima.
Perbedaan antara BAP dan kesaksian di ruang sidang inilah yang kemudian menjadi salah satu bagian penting dalam proses pembuktian.
Ridwan Akui Terima Ratusan Ribu Dolar
Dalam persidangan yang sama, Ridwan mengaku pernah menerima US$786.000.
Dari jumlah tersebut, ia mengatakan US$700.000 diserahkan kepada Gus Alex, sementara US$86.000 dikembalikan kepada PIHK.
Ridwan juga mengaku mendapatkan bagian lain sebesar US$181.000 dari pembagian fee US$905.000.
Uang yang diterimanya disebut digunakan untuk membeli berbagai barang mewah, mulai dari tas bermerek, perhiasan, kendaraan Range Rover, hingga rumah dan tanah.
Ada Saksi yang Cabut Keterangan BAP
Drama persidangan tidak berhenti pada persoalan aliran uang.