Saksi bernama Slamet, Perencana Ahli Madya Sekretariat Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, mencabut sebagian keterangannya dalam BAP.
Dalam BAP sebelumnya, Slamet disebut mengatakan Yaqut memerintahkan pengisian sisa kuota haji tambahan tanpa menggunakan nomor urut porsi atau sistem antrean.
Namun di persidangan, Slamet menarik pernyataan tersebut.
Ia mengatakan keterangan itu hanya merupakan praduganya, bukan fakta yang ia ketahui secara langsung.
Menurut Slamet, Yaqut justru sempat terkejut ketika mengetahui adanya perubahan aturan yang menghapus klausul mengenai nomor porsi jamaah.
Ia bahkan mengatakan Yaqut meminta agar persoalan tersebut diperiksa secara internal.
Eks Pejabat Kemenag Sebut Tak Ada Perintah Langsung
Bekas Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag, Nur Arifin, juga memberikan keterangan mengenai perubahan aturan kuota.
Arifin mengaku pernah menolak perubahan ketentuan yang menghapus syarat minimal usia nomor porsi dua tahun karena dinilainya bertentangan dengan aturan.
Namun saat dikonfrontasi langsung oleh Yaqut dalam persidangan, Arifin mengakui bahwa dirinya tidak pernah menerima perintah tertulis maupun verbal secara langsung dari Yaqut terkait perubahan aturan maupun pengisian kuota.
Ada Dugaan Uang untuk Pansus Haji DPR
Jaksa juga memasukkan dugaan lain dalam perkara tersebut.
Dalam dakwaan, Yaqut disebut menyiapkan US$1 juta untuk memengaruhi hasil Panitia Khusus Hak Angket Haji DPR pada 2024.
Jaksa menyebut uang tersebut diduga disiapkan melalui Gus Alex dan Muhammad Nuruzzaman, yang saat itu merupakan staf khusus Yaqut. (ANTARA News)
Meski demikian, Pansus Haji DPR tetap mengumumkan adanya indikasi ketidakpatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan dalam pembagian kuota tambahan.
Sidang Masih Berlanjut
Perkara korupsi kuota haji ini masih jauh dari selesai.
Jaksa mengajukan 303 saksi, terdiri dari pejabat dan pegawai Kementerian Agama, pihak PIHK, hingga sejumlah ahli.
Persidangan kini menjadi arena pembuktian antara dakwaan jaksa yang mengaitkan Yaqut dan terdakwa lain dengan dugaan pengaturan kuota serta penerimaan fee, melawan bantahan para terdakwa dan keterangan sejumlah saksi yang menyatakan tidak pernah melihat langsung adanya aliran uang kepada mantan Menteri Agama tersebut.
Majelis hakim sebelumnya telah menolak eksepsi Yaqut karena keberatan yang disampaikan dinilai telah masuk ke pokok perkara. Yaqut menyatakan akan tetap mengikuti persidangan dan berharap mendapatkan keadilan. (Antara News Jawa Timur)
Dengan munculnya catatan pembagian kuota, istilah “Para Gus”, pengakuan sejumlah saksi menerima fee, hingga pencabutan BAP, persidangan berikutnya akan menjadi penting untuk menentukan apakah rangkaian bukti tersebut mampu membuktikan dakwaan jaksa atau justru memperkuat bantahan para terdakwa..