Fatwa MUI: Penetapan Awal Syawal Berlaku Secara Nasional
Penentuan awal Syawal di Indonesia mengacu pada Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 2 Tahun 2024, yang menyatakan bahwa keputusan pemerintah melalui Menteri Agama bersifat nasional dan harus diikuti oleh seluruh umat Islam di Indonesia.
Dengan demikian, hasil sidang isbat akan menjadi rujukan resmi bagi masyarakat untuk merayakan Idul Fitri 1446 H, apakah jatuh pada Minggu, 30 Maret 2025 atau Senin, 31 Maret 2025.
Masyarakat diimbau untuk menunggu hasil resmi yang akan diumumkan oleh Kementerian Agama setelah sidang isbat selesai.