Sidang mengenai anak yang menggugat ibu kandungnya atas pemalsuan dokumen masuk ke tahap tuntutan. Terdakwa Kusumayati akan menghadapi tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Pendapat Ahli Hukum Pidana, Eigen Justisi, telah mengamati perkembangan persidangan yang berlangsung selama hampir tiga bulan. Menurutnya, alat bukti yang diperlukan menurut Pasal 184 KUHAP telah terpenuhi. Hal ini termasuk bukti surat, keterangan saksi, dan keterangan ahli.
Eigen menjelaskan bahwa Pasal 184 KUHAP mengatur mengenai alat bukti yang sah dalam hukum acara pidana, di antaranya adalah keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa. Dengan demikian, segala bukti yang diajukan dalam persidangan ini dapat dianggap sah menurut hukum.
Sidang gugatan Stephanie terhadap ibunya, Kusumayati, yang diduga telah memalsukan tanda tangan dalam surat keterangan waris, kini akan masuk tahap tuntutan dari JPU pada Rabu (25/9). Pada tahap ini, JPU akan memberikan penjelasan atas perkembangan persidangan sebelumnya.