Tampang

Sidang Anak Gugat Ibu Kandung Masuk Agenda Tuntutan, Ini Analisis Ahli Hukum

23 Sep 2024 05:32 wib. 32
0 0
Sidang Anak Gugat Ibu Kandung Masuk Agenda Tuntutan
Sumber foto: website

Stephanie mengajukan gugatan melalui Pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. Ia merasa dirugikan karena tanda tangannya diduga dipalsukan dalam surat keterangan waris. Dalam hal ini, Eigen menyatakan bahwa sebagai tindak pidana berat, tuntutan yang diajukan terhadap terdakwa kemungkinan akan tinggi. 

Eigen juga memberikan tanggapannya terkait dengan status terdakwa yang tidak ditahan, meskipun dalam kasus ini seharusnya masuk kategori tindak pidana berat yang mensyaratkan penahanan. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai keadilan dalam penanganan kasus ini. 

Sebelumnya, JPU Kejati Jawa Barat, Sukanda, mengungkapkan bahwa semua pertanyaan dari draft BAP ditolak dan disangkal oleh terdakwa. Meskipun demikian, hal ini tidak mempengaruhi keyakinan JPU dalam menentukan tuntutan yang sesuai dengan perkara. 

Dalam konteks pembelaan terdakwa, Kuasa hukum Kusumayati, Ika Rahmawati, menyatakan bahwa Kusumayati tidak bermaksud untuk menghilangkan hak Stephanie sebagai anak dan salah satu ahli waris dari suaminya, mendiang Sugiono. Ika mencatat bahwa hubungan klien mereka dengan Stephanie sudah memburuk sejak lama, sehingga sulit untuk berkomunikasi. Namun, dia menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak bertujuan untuk merugikan Stephanie sebagai ahli waris. 

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

game sepanjang masa
0 Suka, 0 Komentar, 23 Apr 2017

POLLING

Apakah Indonesia Menuju Indonesia Emas atau Cemas? Dengan program pendidikan rakyat seperti sekarang.