Zaenal juga menekankan bahwa majelis hakim dalam memutus perkara ini objektif dan menggunakan hati nurani serta keyakinan, tanpa terpengaruh oleh opini di media sosial. Dengan demikian, putusan tersebut dianggap telah memenuhi rasa keadilan korban yang telah merasakan dampak dari perbuatan terdakwa selama 12 tahun.
Sebelumnya, JPU menuntut Kusumayati dengan hukuman 10 bulan penjara dan masa percobaan satu tahun dengan syarat khusus. Tuntutan tersebut juga melibatkan dua anak Kusumayati, Dandy Sugianto dan Ferline Sugianto, karena diduga turut memberikan keterangan palsu yang merugikan Stephanie.
Sidang ini menggambarkan kompleksitas sebuah kasus hukum keluarga yang melibatkan permasalahan pemalsuan tanda tangan dan ketidakadilan yang dirasakan oleh korban. Kasus seperti ini dapat memberikan pelajaran tentang pentingnya kejujuran dan rasa tanggung jawab dalam hubungan keluarga, serta pentingnya penegakan hukum untuk melindungi korban dari ketidakadilan.