Pada hari Rabu, 20 November 2024, Pengadilan Negeri (PN) Karawang menggelar sidang vonis terkait gugatan anak terhadap ibu kandungnya atas pemalsuan tanda tangan. Dalam sidang tersebut, hakim menjatuhkan vonis penjara selama satu tahun dua bulan kepada Kusumayati.
Hakim memutuskan hukuman yang lebih tinggi daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut Kusumayati dengan hukuman 10 bulan penjara dan masa percobaan satu tahun dengan syarat khusus.
Ketua Majelis Hakim, Nelly Andriani, menyatakan bahwa Kusumayati terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas pemalsuan tanda tangan, sebagaimana dakwaan alternatif ketiga. Majelis Hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan terdakwa, antara lain ketidaklangsungan pengakuan kesalahan dan ketiadaan perdamaian dengan korban yang menimbulkan keresahan dalam masyarakat.
Setelah diputuskan, Kusumayati menyatakan akan pikir-pikir untuk mengajukan banding, sementara kuasa hukumnya, Zaenal Abidin, menganggap bahwa putusan majelis hakim sudah sesuai dengan fakta persidangan dan telah mempertimbangkan semua bukti, saksi, dan keterangan ahli.