Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri telah berhasil membongkar laboratorium rahasia yang digunakan untuk memproduksi narkoba jenis hashish di Pulau Dewata, Bali. Sejumlah tersangka berhasil berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian.
Kabareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada, menyampaikan bahwa para pelaku telah aktif memproduksi narkoba jenis hashish di Bali selama dua bulan terakhir. Mereka melakukan proses ekstraksi kandungan THC yang terdapat dalam ganja sebagai langkah awal dalam pembuatan hashish.
Menurut Wahyu, setiap 1.000 gram ganja dapat diekstrak menjadi 200 gram hashish. Selanjutnya, ia menambahkan bahwa 1 gram hashish dapat dijual dengan harga sekitar USD220 atau jika diuangkan sekitar Rp3,5 juta.
Lebih lanjut, Wahyu juga mengungkapkan bahwa narkoba hashish yang dihasilkan oleh para tersangka tersebut direncanakan akan disebarkan secara masif menjelang perayaan Tahun Baru 2025 di wilayah Bali dan Pulau Jawa. Selain itu, sebagian dari barang haram tersebut juga direncanakan akan dikirim ke luar negeri.