Tampang

Selain Ijazah, Ini 5 Dokumen Karyawan yang Tidak Boleh Ditahan Perusahaan Sesuai SE Menaker

22 Mei 2025 10:14 wib. 13
0 0
Selain Ijazah, Ini 5 Dokumen Karyawan yang Tidak Boleh Ditahan Perusahaan Sesuai SE Menaker

Praktik penahanan ijazah dan dokumen pribadi karyawan dapat berdampak serius pada pengembangan karir dan diri pekerja. Tanpa akses pada dokumen-dokumen penting ini, pekerja akan kesulitan untuk meraih peluang kerja yang lebih baik, serta tidak dapat memanfaatkan potensi penuh dari pendidikan yang telah mereka capai. Keberadaan SE Menaker ini diharapkan dapat membangun iklim yang lebih baik dan harmonis dalam hubungan industrial di Indonesia.

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Dampak PPN 12% ke Rakyat, Positif atau Negatif?