Praktik penahanan ijazah dan dokumen pribadi karyawan dapat berdampak serius pada pengembangan karir dan diri pekerja. Tanpa akses pada dokumen-dokumen penting ini, pekerja akan kesulitan untuk meraih peluang kerja yang lebih baik, serta tidak dapat memanfaatkan potensi penuh dari pendidikan yang telah mereka capai. Keberadaan SE Menaker ini diharapkan dapat membangun iklim yang lebih baik dan harmonis dalam hubungan industrial di Indonesia.