Tampang

Selain Ijazah, Ini 5 Dokumen Karyawan yang Tidak Boleh Ditahan Perusahaan Sesuai SE Menaker

22 Mei 2025 10:14 wib. 18
0 0
Selain Ijazah, Ini 5 Dokumen Karyawan yang Tidak Boleh Ditahan Perusahaan Sesuai SE Menaker

Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemenaker) baru-baru ini menerbitkan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/5/HK.04.00/V/2025. Surat edaran ini berisi ketentuan penting terkait larangan bagi perusahaan untuk melakukan penahanan ijazah dan dokumen pribadi milik pekerja atau buruh. Diterbitkannya SE ini merupakan respons terhadap praktik yang marak dilakukan di beberapa perusahaan, yang menciptakan kendala bagi pekerja dalam mencari pekerjaan yang lebih baik.

Dalam paparannya, Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menjelaskan bahwa SE ini bertujuan untuk memberikan perlindungan bagi pekerja/buruh guna mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak. SE ini disebarluaskan kepada semua gubernur serta bupati atau wali kota di seluruh Indonesia untuk memastikan bahwa ketentuan ini diimplementasikan di seluruh wilayah.

Pra seremonial berikutnya, Menaker memaparkan bahwa selain ijazah, terdapat lima dokumen yang tidak boleh ditahan atau dijadikan jaminan oleh perusahaan. Kelima dokumen tersebut meliputi:

1. Sertifikat kompetensi- Dokumen yang menandakan bahwa seorang pekerja telah menguasai keterampilan tertentu dan berhak untuk melaksanakan tugas dalam bidang tersebut.
   
2. Paspor - Dokumen resmi yang digunakan sebagai identitas saat seseorang melakukan perjalanan ke luar negeri. Penahanan paspor bisa menjadi hambatan bagi pekerja yang ingin memperluas peluang kerja di luar negeri.

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Dampak PPN 12% ke Rakyat, Positif atau Negatif?