KPK juga telah melakukan penggeledahan di ruangan Indra Iskandar di Kesetjenan DPR pada Selasa (30/4) lalu. Dari hasil penggeledahan tersebut, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengatakan telah disita sejumlah dokumen pengerjaan proyek dan transaksi keuangan berupa transfer uang.
Dalam kasus ini, KPK sudah mencegah tujuh orang bepergian ke luar negeri selama enam bulan hingga Juli 2024. Mereka termasuk Indra Iskandar; Kepala Bagian Pengelolaan Rumah Jabatan DPR, Hiphi Hidupati; Direktur Utama PT Daya Indah Dinamika, Tanti Nugroho; Direktur PT Dwitunggal Bangun Persada, Juanda Hasurungan Sidabutar. Selain itu, Direktur Operasional PT Avantgarde Production, Kibun Roni; Project Manager PT Integra Indocabinet, Andrias Catur Prasetya; dan Edwin Budiman (swasta) juga termasuk dalam daftar orang yang dicegah bepergian oleh KPK. Menurut sumber CNN Indonesia yang mengetahui penanganan kasus tersebut, tujuh orang tersebut sudah berstatus tersangka.
Indra Iskandar kini menjadi salah satu figur yang tengah menjadi sorotan publik terkait kasus dugaan korupsi di DPR. Kasus ini menimbulkan kecaman publik terhadap perilaku elit politik yang dinilai merugikan keuangan negara dan masyarakat. Sementara itu, KPK dihadapkan pada tuntutan untuk menunjukkan transparansi dan akuntabilitas yang tinggi dalam menangani kasus korupsi di Indonesia.