Pada pasal 433 PP Kesehatan, diatur bahwa setiap orang yang memproduksi dan atau mengimpor produk tembakau berupa rokok putih mesin dilarang mengemas kurang dari 20 batang dalam setiap kemasan. Namun, hal ini tidak berlaku untuk produk kemasan produk tembakau selain rokok putih mesin.
Selain itu, PP Kesehatan juga melarang penjualan rokok elektronik dan produk tembakau dengan beberapa ketentuan, seperti larangan menjual produk tembakau dan rokok elektronik menggunakan mesin layan diri, kepada orang di bawah usia 21 tahun, kepada perempuan hamil, secara eceran satuan per batang (kecuali bagi produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik), dan dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak. Larangan juga mencakup penggunaan jasa situs web atau aplikasi elektronik komersial dan media sosial untuk penjualan produk tembakau.
Selain itu, PP Kesehatan juga menegaskan larangan menyiarkan atau menampilkan gambar atau foto rokok atau orang sedang merokok. Pasal 456 PP Kesehatan melarang penyiaran dan penampilan gambar atau foto, dan menayangkan atau menampilkan orang sedang merokok, memperlihatkan batang rokok, asap rokok, bungkus rokok, atau informasi produk tembakau dan rokok elektronik di media cetak, penyiaran, dan teknologi informasi yang berhubungan dengan kegiatan komersial, iklan, atau membuat orang ingin merokok.