Tampang

Sah! Jokowi Larang Isi Rokok Kemasan Kurang 20 Batang/ Bungkus

30 Jul 2024 22:42 wib. 170
0 0
Sah! Jokowi Larang Isi Rokok Kemasan Kurang 20 Batang/ Bungkus
Sumber foto: iStock

PP Kesehatan juga memberikan instruksi bahwa setiap orang dilarang menyuruh atau memerintahkan untuk menjual, membeli, atau mengonsumsi produk tembakau dan rokok elektronik kepada orang di bawah usia 21 tahun.

Dengan adanya PP Kesehatan ini, diharapkan dapat mengurangi dampak negatif dari penggunaan zat adiktif, produk tembakau, dan rokok elektronik terhadap kesehatan masyarakat. Dengan mengatur ketentuan-ketentuan yang mengikat terkait peredaran dan penggunaan produk-produk tersebut, diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang lebih sehat bagi masyarakat Indonesia.

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Apakah Indonesia Menuju Indonesia Emas atau Cemas? Dengan program pendidikan rakyat seperti sekarang.