PP Kesehatan juga memberikan instruksi bahwa setiap orang dilarang menyuruh atau memerintahkan untuk menjual, membeli, atau mengonsumsi produk tembakau dan rokok elektronik kepada orang di bawah usia 21 tahun.
Dengan adanya PP Kesehatan ini, diharapkan dapat mengurangi dampak negatif dari penggunaan zat adiktif, produk tembakau, dan rokok elektronik terhadap kesehatan masyarakat. Dengan mengatur ketentuan-ketentuan yang mengikat terkait peredaran dan penggunaan produk-produk tersebut, diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang lebih sehat bagi masyarakat Indonesia.