Sanksi Masih Lemah, Penegakan Hukum Setengah Hati
UU PDP memang sudah memberi payung hukum, namun belum sepenuhnya operasional. Lembaga pengawas independen yang dijanjikan belum terbentuk. Pelaku kebocoran data jarang dijerat, dan transparansi kepada publik pun minim.
“Tanpa penegakan hukum yang jelas, UU hanya jadi pemanis tanpa gigi,” ujar Damar.
Literasi Digital Masyarakat Masih Rendah
Masalah tidak hanya datang dari pemerintah atau perusahaan, tapi juga dari rendahnya kesadaran digital masyarakat. Banyak yang masih sembarangan membagikan data pribadi, tidak paham risiko phishing, atau tidak menggunakan pengaman ganda seperti OTP.
“Kalau publik tidak dibekali literasi digital yang kuat, maka korban akan terus berjatuhan,” kata Ika Saraswati, pakar keamanan siber.