Hubungan antara Israel dan Amerika Serikat (AS) selalu menjadi perhatian di dunia politik internasional. Akhir-akhir ini, hubungan keduanya kembali memanas setelah AS mengancam akan memberlakukan sanksi terhadap pejabat Pengadilan Pidana Internasional (ICC) jika mereka mengeluarkan surat penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu. Ancaman ini menjadi sorotan hangat di berbagai media dan mendapat reaksi keras dari berbagai pihak.
AS telah lama dikenal sebagai pendukung setia Israel, dan sikapnya yang keras terhadap upaya ICC untuk mengadili pejabat Israel menunjukkan komitmen yang kuat dalam membela Israel di forum internasional. Tidak hanya itu, AS juga telah mengumumkan bahwa mereka akan mengevaluasi kembali dukungan keuangan yang diberikan kepada lembaga-lembaga internasional yang terlibat dalam upaya untuk mengadili pejabat Israel.
Ancaman AS ini tentu saja menimbulkan pro dan kontra di banyak kalangan, terutama di kalangan pemimpin dan aktivis pro-palestina. Di satu sisi, para pendukung Palestina mengecam sikap AS yang dinilai mencampuri independensi lembaga hukum internasional, sedangkan di sisi lain, pihak yang mendukung Israel merasa lega dengan sikap tegas AS dalam membela negara Israel.
Reaksi terhadap ancaman AS terhadap ICC juga muncul dari berbagai negara di dunia. Beberapa negara Eropa mengeluarkan pernyataan mengecam ancaman tersebut dan menegaskan pentingnya independensi lembaga hukum internasional. Sementara itu, negara-negara di Timur Tengah juga memberikan respons yang beragam, dengan beberapa negara mendukung langkah AS dan Israel, sementara negara lainnya menekankan pentingnya keadilan internasional.