Kekhawatiran muncul karena definisi “penyiaran” dalam RUU tersebut dinilai terlalu luas dan kabur. Tak ada batasan jelas mengenai konten yang dikategorikan sebagai siaran, dan hal ini membuka celah tafsir yang berbahaya.
Kebebasan Berekspresi atau Sensor Terselubung?
RUU ini dinilai bisa menabrak prinsip demokrasi digital yang telah berkembang di Indonesia. Beberapa pasal bahkan membuka kemungkinan kriminalisasi terhadap jurnalis independen atau podcaster yang mengkritik kebijakan publik.
“RUU Penyiaran ini memberi kesan bahwa pemerintah ingin kembali mengontrol ruang-ruang yang selama ini tumbuh secara organik,” kata Damar Juniarto, Direktur Eksekutif SAFEnet. “Alih-alih memperkuat ekosistem digital, ini malah bisa membuat orang takut berbicara.”
Dampaknya Bukan Hanya ke Kreator, Tapi ke Masyarakat Luas
Ketika ruang digital dibatasi secara berlebihan, yang paling dirugikan adalah masyarakat. Informasi alternatif yang selama ini mudah diakses bisa menghilang. Narasi tunggal berpotensi mendominasi, dan partisipasi publik dalam diskursus digital akan menurun.