Tampang.com | Wacana revisi Undang-Undang Penyiaran kembali menghangat. RUU yang diajukan DPR ini memicu kontroversi lantaran memuat sejumlah pasal yang dinilai membatasi kebebasan berekspresi di dunia digital. Tak hanya media televisi dan radio, aturan tersebut berpotensi menjangkau platform seperti YouTube, TikTok, dan podcast.
Kreator dan Publik Angkat Suara: Ini Ancaman Nyata
RUU Penyiaran terbaru mencantumkan pasal yang memberi kewenangan kepada Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk mengawasi siaran berbasis internet. Ini berarti, konten kreator yang selama ini merasa lebih bebas dalam menyampaikan opini bisa saja dikenai sanksi, pembatasan, bahkan pemblokiran.
“Kalau RUU ini lolos, banyak konten kritis, edukatif, hingga satire bisa dianggap melanggar. Ruang digital akan dikekang,” ujar Andien Pratiwi, kreator konten edukasi sosial di YouTube.