Roy menjadikan Aiman Witjaksono, pembawa acara, sebagai contoh kasus dalam menggambarkan situasi tersebut. Dalam argumennya, Roy menegaskan bahwa KPK seharusnya lebih tegas dalam menindaklanjuti laporan terkait penggunaan pesawat jet pribadi oleh Kaesang. Ia menyoroti bahwa pemilik pesawat jet pribadi tersebut seharusnya juga diidentifikasi dan ditindaklanjuti oleh KPK demi memenuhi transparansi dan akuntabilitas dalam penegakan hukum.
Kaesang Pangarep, dalam kunjungannya ke Gedung KPK di Jakarta Selatan, menegaskan bahwa kedatangannya adalah inisiatif pribadi, bukan atas panggilan atau undangan resmi dari lembaga antirasuah tersebut. Ia juga menambahkan bahwa tujuan kedatangannya adalah untuk memberikan informasi terkait perjalanan ke AS dimana mereka menggunakan pesawat jet pribadi yang dipinjam dari seorang teman.
Dalam konteks ini, perlu diingat bahwa penggunaan fasilitas pribadi oleh pejabat publik atau tokoh masyarakat yang terlibat dalam hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan publik, seharusnya menjadi perhatian serius bagi lembaga penegak hukum seperti KPK. Oleh karena itu, tindakan KPK yang dinilai oleh Roy Suryo kurang tajam dalam menindaklanjuti kasus ini menimbulkan pertanyaan terkait keseriusan lembaga tersebut dalam menjalankan tugasnya untuk mencegahnya dan memerangi korupsi.