Penggusuran dapat memengaruhi kehidupan sosial, ekonomi, dan psikologis masyarakat yang terkena dampaknya. Oleh karena itu, penting bagi pemimpin untuk memiliki pendekatan yang bijaksana dalam menangani masalah penggusuran dan memastikan perlindungan hak-hak masyarakat yang terdampak. Penyalahgunaan atau ketidaktegasan dalam kebijakan penggusuran dapat menimbulkan ketidakpuasan, konflik sosial, dan bahkan ketidakstabilan politik.
Hal ini menunjukkan perlunya adanya keterbukaan dan transparansi dalam proses pengambilan keputusan terkait penggusuran, serta keterlibatan masyarakat dalam proses tersebut. Penggusuran yang dilakukan tanpa konsultasi dan partisipasi aktif dari masyarakat dapat menimbulkan ketidakpercayaan terhadap pemerintah, sehingga menyulitkan pencapaian tujuan pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan.
Seiring dengan pertumbuhan dan transformasi perkotaan, penggusuran seringkali menjadi keharusan dalam rangka pembangunan dan revitalisasi kota. Namun, perlindungan terhadap hak-hak warga harus tetap menjadi prioritas utama. Pemimpin yang bijaksana dan responsif akan memastikan bahwa kebijakan penggusuran dilakukan dengan mengutamakan kesejahteraan masyarakat dan meminimalkan dampak negatifnya.
Data empiris terkait penggusuran di Jakarta dapat menjadi bahan referensi penting untuk analisis lebih lanjut mengenai isu ini. Penelitian yang merinci jumlah dan lokasi penggusuran, pengaruhnya terhadap masyarakat yang terkena dampak, serta kepatuhan pemerintah terhadap prosedur hukum dan perlindungan hak asasi manusia dapat memberikan gambaran yang lebih komprehensif.
Selain itu, perbandingan dengan kebijakan penggusuran di kota lain, baik di Indonesia maupun di luar negeri, juga dapat memberikan perspektif yang lebih luas mengenai pendekatan yang efektif dalam menangani masalah penggusuran dalam konteks perkotaan yang terus berkembang.
Selain aspek legal dan sosial, dampak ekonomi dari penggusuran juga perlu dipertimbangkan. Penggusuran dapat berdampak pada penghidupan ekonomi masyarakat, khususnya jika tidak diikuti dengan kebijakan rehabilitasi dan kompensasi yang memadai. Perlindungan terhadap pekerja informal, pengusaha kecil, dan komunitas rentan lainnya harus menjadi prioritas dalam perencanaan kebijakan penggusuran.