Di Indonesia, BPOM melalui Peraturan Nomor 20 Tahun 2019 telah menetapkan ambang batas BPA pada kemasan pangan, termasuk kaleng, sebesar 0,6 bpj (600 mikrogram/kg). Meski demikian, temuan riset ini mengingatkan bahwa paparan BPA dari makanan kaleng adalah isu nyata yang perlu mendapatkan perhatian lebih besar, seiring dengan edukasi publik untuk lebih bijak mengonsumsi produk tersebut.