Berbagai Jenis Obat Keras yang Disita
Budhy menjelaskan, obat-obatan yang berhasil diamankan meliputi berbagai jenis obat keras seperti Tramadol, Eksimer, Trihexyphenidyl, Clonazepam, Prohipe, Aprazolam, Diazepam, Dumolid, Lorazepam, dan Estazolam. Obat-obatan tersebut untuk sementara diamankan oleh Satpol PP dan nantinya akan dimusnahkan.
"Penertiban dilakukan berdasarkan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan. Obat hasil penertiban kemarin diamankan di kelurahan dan menunggu pemilik dan nanti akan dimusnahkan," ujar Budhy.
Kolaborasi Petugas dan Masyarakat
Penertiban obat keras ilegal ini melibatkan 20 personel gabungan yang terdiri dari anggota Satpol PP, lurah, perwakilan RT dan RW setempat, Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK), Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM), serta Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas).