Tampang

Ribuan Obat Keras Ilegal Disita Satpol PP Jakarta Timur, Siap Dimusnahkan

29 Mei 2025 22:44 wib. 58
0 0
()
Sumber foto: Google

Berbagai Jenis Obat Keras yang Disita

Budhy menjelaskan, obat-obatan yang berhasil diamankan meliputi berbagai jenis obat keras seperti Tramadol, Eksimer, Trihexyphenidyl, Clonazepam, Prohipe, Aprazolam, Diazepam, Dumolid, Lorazepam, dan Estazolam. Obat-obatan tersebut untuk sementara diamankan oleh Satpol PP dan nantinya akan dimusnahkan.

"Penertiban dilakukan berdasarkan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan. Obat hasil penertiban kemarin diamankan di kelurahan dan menunggu pemilik dan nanti akan dimusnahkan," ujar Budhy.


Kolaborasi Petugas dan Masyarakat

Penertiban obat keras ilegal ini melibatkan 20 personel gabungan yang terdiri dari anggota Satpol PP, lurah, perwakilan RT dan RW setempat, Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK), Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM), serta Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas).

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

Pengertian Isolasi
0 Suka, 0 Komentar, 24 Jun 2024

POLLING

Dampak PPN 12% ke Rakyat, Positif atau Negatif?