Tampang.com - Kini ada modus baru dalam mengedarkan narkoba. Polisi membekuk ibu rumah tangga berinisial EK terkait peredaran narkoba ini. Modus ini dilakukan dengan menggunakan brosur klinik kecantikan dan apartemen.
Sebagaimana dilaporkan oleh Tempo, EK ditangkap di tempat kosnya yang berada di Tebet, Jakarta Selatan, Rabu, 12 Juli 2017.
“Dia sudah jadi tersangka,” kata Kepala Satuan Narkoba Polres Jakarta Selatan Komisaris Vivick Tjangkung di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat, 14 Juli 2017.