Mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024, pemerintah menetapkan tarif listrik yang disediakan oleh PT PLN (Persero). Dalam peraturan tersebut, tarif untuk pelanggan non-subsidi akan ditinjau setiap tiga bulan atau secara triwulanan. Penetapan tarif listrik sendiri didasarkan pada perubahan dalam sejumlah parameter ekonomi makro, seperti nilai tukar, harga minyak mentah Indonesia (ICP), inflasi, serta Harga Batu Bara Acuan (HBA).
Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo, menyatakan bahwa perusahaan listrik negara itu mendukung keputusan untuk mempertahankan tarif listrik sesuai dengan ketentuan. PLN berkomitmen untuk memberikan layanan listrik yang andal kepada seluruh pelanggan. "Stabilitas tarif listrik ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional," pungkas Darmawan dalam keterangan resmi yang diterima pada 23 April 2025.
Sebagai tambahan informasi mengenai rincian tarif listrik untuk golongan subsidi dan rumah tangga per 16 Juni 2025, berikut adalah detail yang dirilis oleh Antara pada 4 Desember 2024:
- Tarif Listrik Subsidi Rumah Tangga:
- Golongan R-1/TR daya 450 VA: Rp 415 per kWh
- Golongan R-1/TR daya 900 VA: Rp 605 per kWh
- Tarif Listrik Kebutuhan Rumah Tangga:
- Golongan R-1/TR kecil daya 900 VA-RTM: Rp 1.352 per kWh
- Golongan R-1/TR kecil daya 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
- Golongan R-1/TR kecil daya 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
- Golongan R-2/TR menengah daya 3.500-5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh
- Golongan R-3/TR, TM besar daya di atas 6.600 VA: Rp 1.699,53 per kWh