"Sudah berjalan lebih dari satu tahun mereka terus beroperasi pada pagi hari di jam aktivitas warga seperti anak-anak bersekolah dan masyarakat bekerja," tegasnya.
Masyarakat menuntut aparat pemerintah Kabupaten Tangerang untuk mendengar aspirasi mereka dan menegakkan peraturan Perbup mengenai larangan jam operasional kendaraan truk tanah. Mereka berharap tindakan ini bisa mencegah lebih banyak korban jiwa akibat kecelakaan yang melibatkan kendaraan besar di wilayah mereka.
Menurut data BPS (Badan Pusat Statistik), Kabupaten Tangerang merupakan salah satu wilayah dengan pertumbuhan penduduk dan aktivitas ekonomi yang signifikan. Dengan pertumbuhan tersebut, mobilitas kendaraan di wilayah tersebut juga cenderung meningkat. Dalam konteks tersebut, pengaturan jam operasional kendaraan besar seperti truk tanah menjadi hal yang krusial untuk memastikan keselamatan dan keamanan masyarakat setempat.
Kendaraan besar seperti truk tanah yang beroperasi pada jam-jam sibuk masyarakat, seperti saat anak-anak berangkat sekolah dan orang dewasa beraktivitas kerja, dapat menjadi potensi risiko kecelakaan yang tinggi. Oleh karena itu, masyarakat setempat memiliki kepentingan besar dalam memastikan bahwa aturan terkait jam operasional kendaraan besar di wilayah mereka dijalankan dengan baik.