Tampang

Punya Usaha, Mau Punya QRIS? Begini Cara Mudahnya

17 Jul 2025 10:22 wib. 25
0 0
QRIS
Sumber foto: Canva

Melalui Penyedia Jasa Pembayaran (PJSP) Non-Bank: Banyak fintech atau perusahaan teknologi pembayaran yang juga menjadi PJSP resmi Bank Indonesia dan menawarkan layanan QRIS. Contohnya GoPay, OVO, DANA Bisnis, LinkAja, ShopeePay Merchant, atau penyedia lain seperti DOKU, Midtrans, dan Faspay. Prosesnya umumnya lebih digital dan cepat:

  1. Unduh Aplikasi Merchant atau Kunjungi Situs Web: Unduh aplikasi merchant dari PJSP pilihan atau akses portal pendaftaran mereka di website.
  2. Daftar Akun Bisnis: Buat akun bisnis dan lengkapi data usaha serta profil pemilik.
  3. Unggah Dokumen: Upload dokumen persyaratan yang diminta melalui aplikasi atau portal.
  4. Verifikasi dan Proses: PJSP akan memverifikasi data. Jika disetujui, QRIS akan aktif. Biasanya, kode QRIS dapat diunduh langsung dari aplikasi atau portal merchant. Proses ini seringkali lebih cepat karena mayoritas dilakukan secara online, cocok untuk UMKM yang ingin segera mengadopsi pembayaran digital.

Setelah QRIS Didapatkan: Tips Penggunaan Optimal

Setelah memiliki QRIS, pastikan untuk menempatkannya di lokasi yang mudah terlihat oleh pelanggan. Edukasi pelanggan tentang cara pembayaran menggunakan QRIS juga penting, terutama di awal-awal. Pahami juga mengenai biaya Merchant Discount Rate (MDR) yang dikenakan pada setiap transaksi (persentase kecil dari nilai transaksi yang dipotong oleh penyedia). MDR ini bervariasi tergantung jenis usaha dan penyedia, namun Bank Indonesia sudah mengatur batas maksimalnya.

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Dampak PPN 12% ke Rakyat, Positif atau Negatif?