Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menyampaikan sikap tegas dan tanpa kompromi terhadap praktik pembakaran hutan dan lahan, khususnya yang dilakukan oleh korporasi dalam rangka membuka lahan secara instan. Dalam arahannya, Presiden menyatakan bahwa tidak akan ada toleransi sedikit pun bagi perusahaan-perusahaan yang lalai hingga menyebabkan terjadinya kebakaran di wilayah konsesi mereka.
Pernyataan keras tersebut disampaikan melalui Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Budi Gunawan, yang menjelaskan bahwa pemerintah telah menetapkan sikap yang jelas dan tidak dapat ditawar-tawar. Menurut Budi, tindakan pembakaran hutan dan lahan bukan hanya merusak lingkungan, tetapi juga membahayakan keselamatan jutaan warga, mengancam keanekaragaman hayati, dan merugikan negara secara ekonomi maupun citra di mata dunia internasional.
“Sesuai arahan tegas Presiden Prabowo Subianto, pemerintah mengambil sikap jelas bahwa tidak ada toleransi untuk pembakaran hutan sebagai cara membuka lahan,” ujar Budi Gunawan dalam pernyataan resminya di Jakarta, Minggu.
Presiden juga menekankan bahwa setiap perusahaan yang telah diberikan hak kelola oleh negara atas sebuah lahan, memiliki tanggung jawab besar untuk menjaga dan merawat lahan tersebut dengan cara-cara yang sesuai aturan dan berkelanjutan. Bukan justru membiarkannya terbakar, atau lebih buruk lagi, secara sengaja membakar untuk mempercepat proses pembukaan lahan.