Kritik terhadap tindakan Ghufron juga datang dari berbagai pihak, sementara anggota Dewas KPK, termasuk Tumpak Hatorangan Panggabean, membelanya dan menyatakan bahwa koordinasi Albertina Ho ke PPATK tidak melanggar etika.
Disisi lain, Ghufron juga menggugat Dewas ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta terkait kasus etik yang menjeratnya. Dia berharap laporannya terhadap Albertina Ho dapat ditindaklanjuti dan menegaskan bahwa penegakan etika tidak boleh melanggar hukum.
Namun, Ghufron bersikukuh bahwa tindakan Albertina meminta data transaksi keuangan ke PPATK tidak dibenarkan, karena menurutnya Dewas bukanlah penyidik. Dia menyebutkan beberapa undang-undang dan peraturan yang mendukung pendapatnya.
Di sisi lain, Albertina Ho menjelaskan bahwa tindakannya berkoordinasi dengan PPATK sesuai Surat Edaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Nomor 1 Tahun 2012.