Di sisi lain, Albertina Ho menjelaskan bahwa tindakannya berkoordinasi dengan PPATK sesuai Surat Edaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Nomor 1 Tahun 2012.
Selain itu, Ghufron juga menilai bahwa kasus etik yang menjeratnya sudah kadaluarsa berdasarkan aturan yang berlaku di Dewas KPK. Namun, Nawawi Pomolango, Ketua KPK Sementara, berharap agar masalah ini segera selesai dan ingin fokus pada kerja pemberantasan korupsi.