Tampang

Prahara di KPK: Kronologi Pelaporan Antara Nurul Ghufron dan Albertina Ho

8 Mei 2024 16:46 wib. 384
0 0
Nurul Ghufron

Di sisi lain, Albertina Ho menjelaskan bahwa tindakannya berkoordinasi dengan PPATK sesuai Surat Edaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Nomor 1 Tahun 2012.

Selain itu, Ghufron juga menilai bahwa kasus etik yang menjeratnya sudah kadaluarsa berdasarkan aturan yang berlaku di Dewas KPK. Namun, Nawawi Pomolango, Ketua KPK Sementara, berharap agar masalah ini segera selesai dan ingin fokus pada kerja pemberantasan korupsi.

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

Inilah Tanda Wanita yang Sukses
0 Suka, 0 Komentar, 24 Jun 2018

POLLING

Apakah Indonesia Menuju Indonesia Emas atau Cemas? Dengan program pendidikan rakyat seperti sekarang.