Dengan demikian, kebijakan Polri untuk menguji coba wajibnya keanggotaan BPJS Kesehatan sebagai syarat dalam proses pembuatan dan perpanjangan SIM sebenarnya menarik untuk dipantau lebih lanjut. Semoga kebijakan ini dapat menemukan titik keseimbangan yang tepat antara kepentingan kesehatan masyarakat dan keadilan sosial, tanpa menimbulkan masalah yang berkepanjangan.
Berdasarkan kebijakan yang diumumkan oleh Kapolri, mulai Juli 2024, SIM akan diterbitkan atau diperpanjang dengan syarat pemohon dapat menunjukkan bukti keanggotaan BPJS Kesehatan yang masih aktif. Adapun bagi pemohon yang tidak dapat memenuhi syarat ini, penerbitan dan perpanjangan SIM akan ditolak oleh pihak kepolisian. Sehingga, bagi masyarakat, penting untuk memperhatikan persyaratan ini untuk menghindari masalah yang tidak diinginkan terkait dengan SIM mereka di masa mendatang.
Kebijakan ini tentu membuahkan reaksi beragam dari masyarakat. Namun, yang jelas, kebijakan ini menegaskan bahwa aspek kesehatan sangat diutamakan dalam setiap aktivitas, termasuk dalam berkendara. Semoga kebijakan ini dapat memberikan dampak positif dalam memperbaiki tingkat kepatuhan hukum di jalan raya serta dalam meningkatkan kesadaran akan pentingnya perlindungan kesehatan masyarakat.