Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, khususnya Pasal 15 Ayat 1 Huruf K, yang mengatur kewenangan Polri dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Peraturan Polri Nomor 6 Tahun 2023, yang mengatur tata cara penerbitan dan penggunaan SKCK.
Polri mengakui bahwa masukan dari masyarakat, termasuk dari Kementerian HAM, akan menjadi bahan pertimbangan untuk meningkatkan kualitas pelayanan.
"Apa yang menjadi masukan secara positif akan kami hargai dan kami jadikan bagian dari evaluasi agar pelayanan publik semakin baik," kata Trunoyudo.
Sebelumnya, Kementerian HAM mengusulkan penghapusan SKCK dengan alasan bahwa dokumen ini berpotensi menghambat hak-hak mantan narapidana untuk mendapatkan pekerjaan. Usulan tersebut telah disampaikan secara resmi kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo oleh Menteri HAM Natalius Pigai.
Direktur Jenderal Instrumen dan Penguatan HAM, Nicholay Aprilindo, mengungkapkan bahwa usulan ini muncul setelah pihaknya melakukan kunjungan ke berbagai lembaga pemasyarakatan (lapas).